Friday, December 10, 2010

Tahun 1989 almarhum Ir. Rio Tambunan pernah mengundang saya di rumahnya di belakang Menara Bidakara, Pancoran "hanya" untuk menyampaikan keluh kesahnya mengenai perusakan lingkungan hidup, masalah tataruang Jakarta yang diselewengkan. Menurut mantan Kepala Dinas Tatakota DKI Jakarta zaman Ali Sadikin ini, Jakarta dirancang memiliki sabuk hijau (green belt) yang fungsinya menjaga hijaunya Jakarta.
Sabuk hijau ini adalah lahan yang sebagian besar ditumbuhi pohon dan terdiri dari ruang terbuka hijau. Fungsinya jelas, yaitu menjaga kelestarian lingkungan, termasuk menyumbang udara bersih. Sabuk hijau ini harus dijaga agar bertahan selama-mungkin agar Jakarta terjaga kehijauannya, sehingga akhirnya diputuskan bahwa lahan itu haruslah dikuasai negara atau pemerintah daerah.
Akhirnya negara atau pemerintah daerah menentukan bahwa lahan-lahan itu dipergunakan peruntukannya sebagai aset negara atau pemerintah daerah. Walhasil sabuk hijau itu adalah lahan dengan bangunan yang dikuasai negara atau pemerintah daerah yang memanjang dari Jalan MT Haryono ujung Timur, menyambung dengan Jalan Gatot Subroto sampai S. Parman, dan berhenti di perempatan Grogol. Tapi lahan yang dipakai sebagai sabuk hijau itu adalah bagian selatan jalan-jalan ini, yaitu antara lain adalah yang berdiri Badan Narkotika Nasional, MBAU, Polda Metro, JHCC, Gedung DPR sampai Citraland. Citraland? lho inikan bangunan komersial alias swasta?

No comments:

Post a Comment